Feb 13, 2016

TRAINING PETUGAS K3 UTAMA (CONFINED SPACE) – Sertifikasi Kemenakertrans RI

8:49 AM


Program pelatihan petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
TUJUAN TRAINING:
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerjauntuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
3. Work permit procedure
4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
5. Prosedur Log Out – Tag Out
6. karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
7. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
8. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
9. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)

PERSYARATAN  PESERTA:
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
CAKUPAN MATERI  CONFINED SPACE:
KELOMPOK DASAR
1. Peraturan perundang – undangan K3 di ruang terbatas (4 JP)
2. Dasar – dasar K3 di ruang terbatas (4 JP)
KELOMPOK INTI
1. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas (3 JP)
2. Identifikasi dan penilaian risiko bahaya di ruang terbatas (HIRA/JSA) (4 JP)
3. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system) (3 JP)
4. Program memasuki ruang terbatas (confined spaces entry program) (3 JP)
5. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas (2 JP)
6. Prosedur log out – tag out (3 JP)
7. Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP) (3 JP)
8. Pertolongan pertama pada kecelakaan P3K (3 JP)
9. Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas (3 JP)
KELOMPOK PENUNJANG
1. Kelembagaan K3 (2 JP)
EVALUASI
1. Teori (3 JP)
2. Praktek lapangan (6 JP)

INSTRUKTUR:
instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI
 DURASI TRAINING:
46 jam pelajaran@45 menit atau 5 (lima) hari (jam 08.00 – 17.00)
  WAKTU PELATIHAN
1. 22-26 Februari 2016
2. 28-01 Maret 2016
3. 25-29 April 2016
4. 09-13 Mei 2016
5. 13-17 Juni 2016
6. 25-29 Juli 2016
7. 22-26 Agustus 2016
8. 05-09 September 2016
9. 10-14 Oktober 2016
10. 21-25 November 2016
11. 19-23 Desember 2016

PERSYARATAN PESERTA :
1. Soft copy Ijazah Terahir
2. Soft copy Pas Photo Peserta
3. Soft copy KTP

FASILITAS UNTUK PESERTA :
1. Modul Training
2. Flash Disk berisi materi training
3. Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI)(disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dari kemenakertrans RI)
4. ATK: Blocknote dan Ballpoint
5. T-Shirt
6. Ransel
7. Foto Training
8. Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
9. Lunch dan dua kali coffeebreak
10. Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi
11. Transportasi untuk peserta dari penginapan peserta ke hotel tempat training PP (jika minimal peserta dari satu perusahaan yang sama ada 4 peserta)

Info lengkap & Sumber

Written by

Terimakasih sudah mengunjungi www.byloker.blogspot.com dan menginformasikan ke yang lain. Semoga bisa bermanfaat bagi Pembaca. SALAM SUKSES

0 komentar:

Post a Comment

 

© Modified By BY LOKER. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top