Program pelatihan
petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program
kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan
pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan
persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang
Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program
pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang
terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program
memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan
kerja lainnya.
TUJUAN TRAINING:
Setelah peserta
mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
1.
Kebijakaan keselamatan
dan kesehatan kerjauntuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined
space).
2.
Dasar – dasar
keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined
space)
3.
Work permit procedure
4.
Identifikasi dan
penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
5.
Prosedur Log Out – Tag
Out
6.
karakteristik bahan
kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
7.
Teknis pengukuran
& deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang
tertutup (confined space)
8.
Rencana & prosedur
tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
9.
Alat Pelindung Diri
untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
PERSYARATAN
PESERTA:
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
CAKUPAN
MATERI CONFINED SPACE:
KELOMPOK DASAR
1.
Peraturan perundang –
undangan K3 di ruang terbatas (4 JP)
2.
Dasar – dasar K3 di
ruang terbatas (4 JP)
KELOMPOK INTI
1.
Pengenalan
karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas (3 JP)
2.
Identifikasi dan
penilaian risiko bahaya di ruang terbatas (HIRA/JSA) (4 JP)
3.
Prosedur ijin kerja di
ruang terbatas (work permit system) (3 JP)
4.
Program memasuki ruang
terbatas (confined spaces entry program) (3 JP)
5.
Teknik pengukuran dan
deteksi gas di ruang terbatas (2 JP)
6.
Prosedur log out – tag
out (3 JP)
7.
Rencana dan prosedur
tanggap darurat (ERP) (3 JP)
8.
Pertolongan pertama
pada kecelakaan P3K (3 JP)
9.
Alat pelindung diri
untuk pekerjaan di ruang terbatas (3 JP)
KELOMPOK PENUNJANG
1.
Kelembagaan K3 (2 JP)
EVALUASI
1.
Teori (3 JP)
2.
Praktek lapangan (6
JP)
INSTRUKTUR:
instruktur training
ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI
DURASI TRAINING:
46 jam pelajaran@45
menit atau 5 (lima) hari (jam 08.00 – 17.00)
1.
22-26 Februari 2016
2.
28-01 Maret 2016
3.
25-29 April 2016
4.
09-13 Mei 2016
5.
13-17 Juni 2016
6.
25-29 Juli 2016
7.
22-26 Agustus 2016
8.
05-09 September 2016
9.
10-14 Oktober 2016
10.
21-25 November 2016
11.
19-23 Desember 2016
PERSYARATAN PESERTA
:
1.
Soft copy Ijazah
Terahir
2.
Soft copy Pas Photo
Peserta
3.
Soft copy KTP
FASILITAS UNTUK PESERTA
:
1.
Modul Training
2.
Flash Disk berisi
materi training
3.
Sertifikat dari
Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari
Kemenakertrans RI)(disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dari
kemenakertrans RI)
4.
ATK: Blocknote dan
Ballpoint
5.
T-Shirt
6.
Ransel
7.
Foto Training
8.
Ruangan Training
fasilitas Full AC dan multimedia
9.
Lunch dan dua kali
coffeebreak
10.
Instruktur yang
qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi
11.
Transportasi untuk
peserta dari penginapan peserta ke hotel tempat training PP (jika minimal
peserta dari satu perusahaan yang sama ada 4 peserta)
Info lengkap & Sumber
Info lengkap & Sumber
0 komentar:
Post a Comment