Kabupaten
Bandung – Bandung Kab
adalah sebuah kabupaten di Tatar Pasundan, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
Ibukotanya adalah Soreang. Sebagian
besar wilayah Kabupaten Bandung adalah pegunungan. Di antara puncak-puncaknya
adalah: Sebelah utara terdapat Gunung Bukittunggul (2.200 m), Gunung Tangkubanperahu
(2.076 m) di perbatasan dengan Kabupaten Purwakarta. (keduanya kini termasuk
dalam wilayah Kabupaten Bandung Barat). Sedangkan di selatan terdapat Gunung
Patuha (2.334 m), Gunung Malabar (2.321 m), serta Gunung Papandayan (2.262 m)
dan Gunung Guntur (2.249 m), semuanya di perbatasan dengan Kabupaten Garut.
SELEKSI CALON PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT)
DAN PEGAWAI BLUD NON-PNS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG TAHUN
2015
Dasar hukum:
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap;
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pengaturan Pegawai Non PNS pada SKPD/Unit Kerja pada SKPD yang menerapkan PPK-BLUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung;
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dokter Umum, Dokter Gigi, dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung;
- Rekomendasi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Bandung Nomor 871/3190/BKPP Tahun 2015 tentang Rekomendasi Penetapan Formasi untuk Rekrutmen Tenaga di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Tidak Tetap
(PTT) Dan Pegawai BLUD Non-PNS Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Formasi yang
dibuka :
Dokter Umum
Persyaratan :
- Kedokteran Umum;
- IPK Minimal 3,00 dalam skala 4;
- Memiliki Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku atau surat keterangan masih dalam proses pengumuman dari organisasi profesi atau institusi pendidikan;
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Akreditasi perguruan tinggi minimal B.
Dokter Gigi
Persyaratan :
- Kedokteran Gigi;
- IPK Minimal 3,00 dalam skala 4;
- Memiliki Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku atau surat keterangan masih dalam proses pengumuman dari organisasi profesi atau institusi pendidikan;
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Akreditasi perguruan tinggi minimal B.
Apoteker
Persyaratan :
- S1 Profesi Apoteker;
- IPK Minimal 3,00 dalam skala 4;
- Memiliki Surat Tanda Register Apoteker (STRA) yang masih berlaku atau surat keterangan masih dalam proses pengumuman dari organisasi profesi atau institusi pendidikan;
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Akreditasi perguruan tinggi minimal B.
Akuntansi
Persyaratan :
- Minimal pendidikan D3 Program Studi Akuntansi;
- IPK Minimal 3,00 dalam skala 4;
- Menguasai dan terampil mengoperasikan komputer, khususnya aplikasi akuntasi keuangan;
- Akreditasi perguruan tinggi minimal B.
Analis Kesehatan
Persyaratan :
- Minimal pendidikan D3 Analis Kesehatan;
- IPK Minimal 3,00 dalam skala 4;
- Memiliki Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku atau surat keterangan masih dalam proses pengumuman dari organisasi profesi atau institusi pendidikan;
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Akreditasi perguruan tinggi minimal B.
PERSYARATAN UMUM:
- Warga Negara Republik Indonesia (WNI);
- Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2015;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta dan/atau sebagai pegawai tidak tetap lainnya, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
- Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan POLRI;
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai yang cukup.
Persyaratan Pendaftaran Online
Sebelum melakukan pendaftaran online calon pelamar
harus sudah memiliki:
- Alamat email yang masih aktif;
- File hasil scan pas foto 4 x 6 cm berwarna (penampilan formal/resmi) ukuran maksimal 100 Kb dengan tipe/format file.jpg;
- File hasil scan halaman ijazah dan ditambah (scan halaman depan STR/STRA bagi dokter/dokter gigi/apoteker/analis kesehatan yang masih berlaku) yang sesuai dengan formasi yang dilamar, berukuran maksimal 800 Kb dengan tipe/format file.jpg.
- Pelamar yang telah dinyatakan berhasil melakukan pendaftaran seleksi akan dapat mendowload/mencetak Tanda Bukti Pendaftaran. Pada tanda bukti pendaftaran terdapat Nomor Tanda Bukti Pendaftaran (kode alfa numerik) yang dapat digunakan untuk mendowload dan mencetak Kartu Peserta Ujian;
- Pelamar dapat melihat pengumuman hasil verifikasi administrasi pada tanggal 1 Desember 2015;
- Kartu Peserta Ujian didownload/dicetak sendiri oleh peserta pada tanggal 2 – 3 Desember 2015.
- (Download kartu peserta ujian dilakukan sesegera mungkin dan tidak menunggu batas waktu akhir untuk menghindari kepadatan akses download).
- Perhatikan dan ikuti semua ketentuan/petunjuk yang tercantum pada Kartu Peserta Ujian;
- Panitia hanya menerima pendaftaran seleksi yang sesuai dengan persyaratan dan tatacara pendaftaran seleksi;
- Pelamar dapat melihat tempat dan lingkungan ujian pada tanggal 4 Desember 2015 sesuai dengan yang tercantum pada kartu peserta ujian;
- Hanya pelamar yang memiliki Kartu Peserta Ujian yang dapat hadir mengikuti ujian.
- Ujian dilaksanakan pada hari Sabtu, 5 Desember 2015.
- Pengumuman kelulusan tanggal 12 Desember 2015 di website: http://www.kesehatan.bandungkab.go.id.
Pengiriman Lamaran
Jika anda berminat dan mempunyai kualifikasi sesuai
lowongan kerja ini. Silahkan kirim lamaran ke SINI
Catatan
Kandidat
yang dipanggil mengikuti seleksi adalah kandidat terbaik.
Selama
proses rekrutmen & seleksi, Peserta/Kandidat tidak dipungut biaya apa pun.
Keputusan
hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat.
0 komentar:
Post a Comment