PT MARK Dynamics Indonesiaadalah sebuah perusahaan manufaktur yang
memproduksi beragam produk sarung tangan keperluan rumah tangga, rumah sakit,
laboratorium, Agrobisnis, dsb untuk keperluan ekspor dan domestik.
Untuk
menjadi yang terbaik dan menjadi perusahaan kelas dunia, Perusahaan membutuhkan
tenaga profesional dan handal yang mampu menumbuhkan bisnis perusahaan dan
menjadi yang terbaik pada posisi sbb :
Posisi
1.
QUALITY
MANAGER
2.
KEPALA
TEKNISI / MAINTENANCE HEAD
3.
SUPERVISOR
QC
Persyaratan
QUALITY MANAGER
·
Pria
·
Usia
maksimum 40 Tahun,
·
Pendidikan
minimal Lulusan S1 Teknik Kimia
·
Memiliki
Pengalaman min. 5 (lima) Tahun dibidang Quality Manufaktur
·
Diutamakan
yang memahami Industri Keramik/Porcelin
·
Memiliki
kemampuan Berbahasa Inggris dengan baik
·
Mengerti ISO
9001:2008
KEPALA TEKNISI / MAINTENANCE HEAD
·
Pria
·
Uisa
Maksimal 40 Tahun
·
Pendidikan
Minimal D3 Diploma Elektronika / Mesin
·
Pengalaman
kerja min. 5 (lima) Tahun di Bidang Teknisi & Maintenance
·
Menguasai
Mesin Produksi,Welder, Listrik Serta Memiliki Keterampilan Desain Mesin
Menggunakan AutoCad
·
Memiliki
Kemampuan sebagai Leader atau Pemimpin
SUPERVISOR QC
·
Pria dan
Wanita
·
Usia 40
Tahun
·
Pendidikan
MIn. D3 Teknik (Yang berhubungan dengan Industri)
·
Pengalaman
kerja Min. 3 (tiga) Tahun di bidang QC Manufakure
·
Dapat
beradaptasi dengan Cepat dan Memiliki Potensi sebagai Pemimpin
Alamat
Jl. Pelita Barat No. 2 KIM STAR
Tanjung Morawa, 20362 Tlp. 061-7940715/0823 6830 7463
Tanjung Morawa, 20362 Tlp. 061-7940715/0823 6830 7463
Pengiriman Lamaran
Jika anda berminat dan mempunyai kualifikasi sesuai
lowongan kerja ini. Silahkan kirim lamaran ke SINI
PT. MARK DYNAMICS INDONSIA
Jl. Pelita Barat No. 2 KIM STAR
Tanjung Morawa, 20362
Tlp. 061-7940715/0823 6830 7463
Jl. Pelita Barat No. 2 KIM STAR
Tanjung Morawa, 20362
Tlp. 061-7940715/0823 6830 7463
Catatan
Kandidat
yang dipanggil mengikuti seleksi adalah kandidat terbaik.
Selama
proses rekrutmen & seleksi, Peserta/Kandidat tidak dipungut biaya apa pun.
Keputusan
hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat.
0 komentar:
Post a Comment